Badung, IDN Times - Kasus seorang laki-laki asal Australia, Byron James Dumschat (23) atau Byron Haddow, menyita perhatian publik. Orangtua korban, Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow, harus melihat fakta dari The Queensland Coroners Court, bahwa jantung Byron Haddow telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga. Founder Malekat yang mewakili Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, mengatakan belum jelas apa yang menyebabkan kematian Byron Haddow.
"Fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematiannya," ungkapnya, pada Rabu (24/8/2025).