Tabanan, IDNTimes-Salah satu persyaratan pendaftaran jalur domisili dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) adalah calon murid telah menetap paling singkat satu tahun di wilayah tujuan. Namun di Kabupaten Tabanan, banyak calon murid yang bermasalah dengan Kartu Keluarganya, meski sudah memenuhi syarat tinggal.
Jelang pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan, dibanjiri permohonan penerbitan surat keterangan domisili. Hingga Selasa (30/6/2026), sebanyak 337 surat keterangan domisili telah diterbitkan Disdukcapil Tabanan.
