Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jadi Syarat Daftar SPMB, Ratusan Siswa di Tabanan Urus Surat Domisili
ilustrasi menulis surat domisili (pexels.com/Kindel Media)
  • Menjelang pendaftaran SPMB jalur domisili, Disdukcapil Tabanan menerima lonjakan permohonan surat keterangan domisili karena banyak calon murid memiliki KK baru meski sudah lama tinggal di wilayah tersebut.
  • Disdukcapil menelusuri riwayat kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memastikan calon murid benar-benar telah menetap minimal satu tahun sebelum menerbitkan surat keterangan domisili.
  • Sejak 8 Juni, lebih dari 50 permohonan diajukan setiap hari dan total 337 surat diterbitkan; layanan ini bersifat sementara selama tahapan pendaftaran jalur domisili berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDNTimes-Salah satu persyaratan pendaftaran jalur domisili dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) adalah calon murid telah menetap paling singkat satu tahun di wilayah tujuan. Namun di Kabupaten Tabanan, banyak calon murid yang bermasalah dengan Kartu Keluarganya, meski sudah memenuhi syarat tinggal.

Jelang pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan, dibanjiri permohonan penerbitan surat keterangan domisili. Hingga Selasa (30/6/2026), sebanyak 337 surat keterangan domisili telah diterbitkan Disdukcapil Tabanan.

1. Permasalahan KK didominasi tanggal penerbitan baru

ilustrasi kartu keluarga (dukcapil.kemendagri.go.id

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabanan, I Gede Putu Jata Antara menjelaskan, permohonan surat keterangan domisili, didominasi warga yang memiliki KK dengan tanggal penerbitan baru. Di sisi lain salah satu persyaratan pada jalur domisili SPMB adalah calon murid telah menetap paling singkat satu tahun di wilayah tujuan.

"Jadi, meski telah lama berdomisili di alamat yang sama, KK yang baru diterbitkan tidak dapat langsung membuktikan lamanya domisili tersebut," ujarnya, Selasa (30/6/2025).

Dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan Disdukcapil Tabanan ini, calon murid tidak dirugikan akibat pembaruan KK. Sekaligus memastikan proses seleksi tetap objektif berdasarkan data administrasi kependudukan.

2. Riwayat administrasi ditelusuri lewat SIAK

Ilustrasi mengunggah dokumen ktp dan kartu keluarga ke sistem online. (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Dalam menerbitkan surat keterangan domisili, Disdukcapil Tabanan menelusuri riwayat administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Lewat penelusuran ini akan didapatkan data dan menjadi dasar diterbitkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang sudah tinggal lebih dari satu tahun, bahkan ada yang sejak lahir," jelas Jata Antara.

3. Tiap hari 50 pemohonan surat keterangan domisili

ilustrasi membuat surat domisili secara offline (pexels.com/PhotoMIX)

Sejak layanan dibuka pada 8 Juni lalu, Disdukcapil rata-rata menerima lebih dari 50 permohonan setiap hari. Serta menerbitkan setidaknya 337 surat keterangan domisili. Pengajuan tidak hanya dilakukan secara perorangan, tetapi juga diajukan secara kolektif oleh pihak sekolah.

Untuk mempercepat pelayanan, Disdukcapil menempatkan petugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan. Masyarakat dapat mengurus surat keterangan domisili lebih mudah selama tahapan SPMB berlangsung.

"Layanan penerbitan surat keterangan domisili ini hanya bersifat sementara dan akan berakhir setelah tahapan pendaftaran jalur domisili dibuka. Sebab, pada jalur prestasi, afirmasi maupun mutasi tidak dipersyaratkan adanya surat keterangan domisili," ujar Jata Antara.

Editorial Team

Related Article