Ruang Kepala OPD Badung Disegel, Giri: Ada Tower Tanpa Izin

Bupati Giri Prasta membenarkan ada police line

Badung, IDN Times - Tiga ruang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dipasangi garis polisi (police line), pada Rabu (5/4/2023). Pemasangan itu dilakukan oleh pihak Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Polri.

Tiga ruang kepala OPD Pemkab Badung tersebut berada di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Badung Command Center Kidung Mangupura, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kantor Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR).

Dari hasil pengamatan IDN Times di lokasi, Kamis (6/4/2023) pagi pukul 09.45 Wita, tidak hanya ruang kepala dinas saja yang disegel. Ada beberapa ruangan lain yang disegel di antaranya:

  • PUPR: Ruang Rapat Kepala Dinas
  • Diskominfo: Ruang Sekpri (Ruang Sekretaris Pribadi), Ruang Kabid PKP (Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik), Ruang Bidang PKP.

Sementara IDN Times tidak diizinkan untuk mengambil gambar ruangan yang disegel di Kantor DPMPTSP Badung.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyegelan itu berkaitan dengan izin pembangunan tower telekomunikasi. Berikut ini tanggapan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, seteleh mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Kamis (6/4/2023) siang.

Baca Juga: 3 Ruang Kepala OPD di Badung Bali Dipasang Garis Polisi

1. Bupati Giri Prasta berterima kasih telah dibantu oleh bareskrim untuk penertiban tower

Ruang Kepala OPD Badung Disegel, Giri: Ada Tower Tanpa IzinRuang Kabid PKP dan Ruang Bidang PKP Diskominfo Badung yang disegel, Kamis (6/4/2023). (IDN Times/Irma Yudistirani)

Giri Prasta membenarkan pemasangan garis polisi itu di tiga ruangan kepala OPD Pemkab Badung itu berkaitan dengan tower telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung. Ia menghormati penuh SOP yang dilaksanakan oleh Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Namun penyegelan itu untuk mencari data-data yang diperlukan.

"Ini di-police line berkenaan dengan data-data, karena kita ada Perda 18 Tahun 2016 (Perda tentang Penataan Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu), di situ ada tatanan dan mengoperasionalkan berkenaan dengan tower ini. Dalam hal ini saya atas nama pribadi Bupati Badung dan masyarakat Kabupaten Badung berterima kasih kepada Bareskrim Polri karena beliau membantu kita dalam hal pelaksanaan penertiban ini. Jangan sampai ada tower-tower tanpa izin di Kabupaten Badung," kata Giri Prasta.

2. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa meskipun ada penyegelan

Ruang Kepala OPD Badung Disegel, Giri: Ada Tower Tanpa IzinKantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Kamis (6/4/2023). (IDN Times/Irma Yudistirani)

Giri Pastra enggan menanggapi pertanyaan, apakah garis polisi itu artinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala dinas atau unsur tindak pidana lainnya. Ia hanya menegaskan kembali, bahwa penyegelan itu untuk mencari data-data yang diperlukan pihak Bareskrim Polri.

"Kita tidak boleh men-justice seperti itu. Yang saya pahami dan saya yakini kaitannya dengan police line adalah untuk mencari data-data mana tower yang tidak berizin. Itu yang saya katakan SOP. SOP yang sudah dilakukan oleh institusi," terang Giri.

Giri memastikan pelayanan di OPD tetap berjalan seperti biasanya meskipun ada penyegelan. Ia tidak tahu sampai kapan kantor tersebut disegel, karena itu bukan kewenangannya untuk menjawab dan memastikan. Ia berharap pelayanan di instansi dan pencarian data yang dilakukan bareskrim jangan sampai menghambat proses hukum yang ada.

"Saya yakin dan percaya setelah data itu diambil, mana-mana saja titik koordinat dan sebagainya, nanti akan disamakan mungkin dengan yang sudah dilaporkan ke Bareskrim. Mungkin minggu ini tim yustisi kita sudah akan melakukan pembongkaran," terangnya.

3. Ada 18 titik tower tanpa izin di Kabupaten Badung

Ruang Kepala OPD Badung Disegel, Giri: Ada Tower Tanpa IzinKantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Kamis (6/4/2023). (IDN Times/Irma Yudistirani)

Giri Prasta memperkirakan ada 18 titik tower tanpa izin di Kabupaten Badung yang akan ditertibkan. Beberapa di antara tower itu disewa untuk smart city. Pemkab Badung tidak mau gegabah untuk menertibkan tower tanpa izin tersebut karena harus mengikuti tahapan dalam mengeksekusi penertibannya.

"Ketika ada sewa smart city ini, itu ada jaringan, fiber optik, dan sebagainya. Tetapi di atasnya (di atas tower), di moncongnya ini diisi seluler untuk jaringan Telkomsel. Nah tanpa izin ini yang perlu kita luruskan. Kami tidak akan pernah gegabah kaitan dengan masalah ini. Proses itu kan sudah berjalan dari Bareskrim," ungkap Giri.

Giri Prasta tidak akan memanggil tiga kepala dinas terkait penyegelan kantor kerjanya tersebut. Mereka tetap bekerja seperti biasa.

"Kalaupun ada satu kadis bertemu Giri Prasta, boleh dong. Mau tidak mau saya sebagai Bupati bertanggung jawab, mengikuti mekanisme dan alur yang harus kita lakukan," ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya