Badung, IDN Times - Dua orang warga India berinisial R (24) dan HD (34) dideportasi dengan tujuan Indira Gandhi International Airport, India, pada Kamis (2/3 2026). Mereka dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar selama proses pendeportasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan langkah pendeportasian ini dilakukan menyusul tuntasnya masa pidana R di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas pelanggaran berat keimigrasian, serta HD yang ditemukan melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia terkait masa berlaku izin tinggal.
"Setelah para pelanggar tersebut menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas kami adalah memastikan individu yang telah mencederai hukum keimigrasian segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia," terangnya, pada Jumat (3/4/2026).
