Badung, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama instansi terkait telah mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) dan satu warga Indonesia yang merupakan jaringan Clandestine Laboratorium Hydroponic Ganja dan Mephedrone di Sunny Village, Kabupaten Badung, pada 2 Mei 2024 pukul 14.00 Wita.
Masing-masing dua orang laki-laki saudara kembar asal Ukraina berinisial IV (31) dan MV (31) sebagai pembuat dan pemilik laboratorium. Satu laki-laki warga Rusia berinisial KK sebagai pemasar, dan satu warga Indonesia berinisial LM sebagai kurir.
Kabareskrim Polri, Komjen pol Wahyu Widada, mengatakan mereka merupakan jaringan Hydra Indonesia. Petugas menemukan alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja di lokasi kejadian.
"Kami berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja, dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi sunter di Bali. Menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dari 3 TKP," ungkapnya, Senin (13/5/2024).
