Inilah Wajah Para Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali

Badung, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama instansi terkait telah mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) dan satu warga Indonesia yang merupakan jaringan Clandestine Laboratorium Hydroponic Ganja dan Mephedrone di Sunny Village, Kabupaten Badung, pada 2 Mei 2024 pukul 14.00 Wita.
Masing-masing dua orang laki-laki saudara kembar asal Ukraina berinisial IV (31) dan MV (31) sebagai pembuat dan pemilik laboratorium. Satu laki-laki warga Rusia berinisial KK sebagai pemasar, dan satu warga Indonesia berinisial LM sebagai kurir.
Kabareskrim Polri, Komjen pol Wahyu Widada, mengatakan mereka merupakan jaringan Hydra Indonesia. Petugas menemukan alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja di lokasi kejadian.
"Kami berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja, dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi sunter di Bali. Menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dari 3 TKP," ungkapnya, Senin (13/5/2024).
1. Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan Clandestine Sunter jaringan Fredy Pratama

Clandestine narkoba di Kuta Utara jaringan Fredy Pratama. (IDN Times/Ayu Afria) Menurut Wahyu, terungkapnya clandestine ini merupakan hasil pengembangan kasus clandestine Laboratorium Sunter pada 4 April 2024 milik tersangka Fredy Pratama. Dari penggerebekan tersebut, diketahui satu DPO berinisial LM melarikan diri ke Bali.
Setelah pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada empat lokasi pengiriman barang/bahan kimia, dan satu lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa warga Ukraina yaitu IV, MV, RN, OK; seorang warga Rusia berinisial KK, dan warga Indonesia berinisial LM yang merupakan DPO Clan Lab Sunter. Dari sederet nama itu, ada tiga orang DPO yang merupakan 2 warga Ukraina dan satu WNI.
"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa hydroponic ganja, sabu, kokain, hasis, dan mephedrone. Ditemukan alat cetak ekstasi dan beberapa peralatan clandestine laboratorium, berikut dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkoba jenis mephedrone total 520,032 kilogram. Selain itu ditemukan juga clandestine laboratorioum terkait hydroponik ganja," katanya.
2. Sebagian bahan bakunya berasal dari China. Lalu narkobanya dijual melalui jaringan Hydra

Clandestine narkoba di Kuta Utara jaringan Fredy Pratama. (IDN Times/Ayu Afria) Barang bukti (bahan dan peralatan) yang ditemukan petugas itu tidak ada di Indonesia. Barangnya justru dipesan dari China melalui marketplace Ali Baba dan Ali Express. Sementara bibit ganja dikirim dari Rumania, dan peralatan lainnya dibeli melalui marketplace Indonesia.
Wahyu mengungkap, sistem kerja ganja hydroponic ini sudah modern dan sistematis karena sudah di-setting sedemikian rupa. Mereka menggunakan lampu ultraviolet, alat pengukur ph, pemberian air, oksigen, serta pupuk secara otomatis dan teratur sehingga bunga ganja yang di hasilkan kualitasnya sangat baik.
Sistem kerja mephedrone juga sudah sistematis. Yaitu mencampurkan bahan-bahan kimia, diukur Ph-nya, dan adonan dimasukkan ke alat reverse cooler mix agar kental. Lalu dicampur lagi dengan bahan-bahan kimia lainnya. Terakhir, disaring serta dicuci dengan aceton sehingga kering dan menjadi mephedrone.
"Modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan Hydra Indonesia (Darknet Forum 2 Roads cc) untuk memasarkan produk ganja hydroponic, dan mephedrone disebarkan ke lima grup Telegram bot. Akun di aplikasi Telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin," ungkapnya.
3. Banyak barang bukti narkotika yang juga diamankan dari tersangka lainnya

Clandestine narkoba di Kuta Utara jaringan Fredy Pratama. (IDN Times/Ayu Afria) Tersangka LM diamankan di rumah kos daerah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan pada 2 Mei 2024 pukul 16.50 Wita dengan barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram. LM merupakan mantan napi yang berperan sebagai orang gudang, kurir, dan operator di Bali. Sebelumnya, ia berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama.
Sementara dari tangan pengedar jaringan Hydra berinisial KK ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hasis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, subsider Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















