Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buleleng Mengajukan Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Lemukih

ilustrasi biji kopi (pexels.com/Juan Pablo Serrano)
ilustrasi biji kopi (pexels.com/Juan Pablo Serrano)

Buleleng, IDN Times - Perlindungan terhadap Kopi Robusta Lemukih tengah melalui tahap pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis. Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Diskusi Grup Terfokus (FGD) bertajuk Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Pelaksanaan FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Senin (4/8/2025) ini, menggandeng tim peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan, menjelaskan perlindungan terhadap Kopi Robusta Lemukih sangat relevan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Indikasi Geografis melindungi produk dari pemalsuan dan menjaga kualitasnya tetap konsisten di mata konsumen. Kopi Lemukih harus punya identitas hukum agar nilai jual dan reputasinya terjaga,” kata Gunawan dalam rilisnya, Senin (4/8/2025).

1. Tim Peneliti UNS antusias mendampingi riset dan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Lemukih

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. (Dok/Istimewa)
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. (Dok.Istimewa)

Kopi Robusta Lemukih berasal dari Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Kopi ini akan menjadi sarana penelitian kolaboratif antara warga Desa Lemukih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, UNS, dan Kanwil Kemenkumham Bali. 

Ketua Tim Peneliti dari UNS, Dr Abdul Kadir Jaelani SH MH, menyambut baik semangat kolaboratif antara warga, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan.

“Penting untuk memperkuat data, dokumentasi, dan strategi promosi untuk mendukung pengajuan Indikasi Geografis secara menyeluruh,” kata Jaelani.

2. Kanwil Kemenkumham Bali mendorong warga mendaftarkan potensi dan keunikan desanya

Ilustrasi dokumen penting (pexels.com/cottonbro studio)
Ilustrasi dokumen penting (pexels.com/cottonbro studio)

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, berharap masyarakat lokal terlibat aktif dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis potensi desanya. Menurutnya, pendaftaran Indikasi Geografi Kopi Lemukih dapat meningkatkan level produk karena mendapat pengakuan dari aspek hukum.

“Indikasi Geografis bukan hanya memberi perlindungan, tapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk lokal,” kata Krisnawan.

Sementara Bupati Buleleng melalui Asisten III Administrasi Umum, Gede Sugiartha Widiada, menyampaikan diskusi grup terfokus ini untuk memformulasikan strategi perlindungan hukum sekaligus mendorong pemasaran produk lebih luas.

“Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pengajuan Indikasi Geografis serta merumuskan strategi pemasaran yang tepat untuk Kopi Robusta Lemukih. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga penguatan posisi kopi lokal Buleleng di pasar nasional maupun internasional,” kata Widiada.

3. Pemkab Buleleng akan meningkatkan pendampingan perlindungan potensi desa melalui pendaftaran indikasi geografis

Air Terjun Banyu Wana Amertha di Buleleng (dok.pribadi/Natalia Indah)
Air Terjun Banyu Wana Amertha di Buleleng (dok.pribadi/Natalia Indah)

Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng akan meningkatkan proses pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta kelompok tani di Buleleng agar lebih memahami pentingnya perlindungan Indikasi Geografis. Kepala Dispar Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, mengatakan adanya perlindungan terhadap potensi lokal menjadi harapan agar produk lokal tetap eksis. Termasuk menembus persaingan di pasar nasional dan internasional.

“Semoga upaya ini dapat membuka jalan bagi produk-produk lokal lainnya untuk mendapatkan pengakuan yang sama. Sehingga potensi daerah dapat terus tumbuh dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelas Askara.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us