Kadiv Keimigrasian KanwilkumHAM Bali, Amrizal. (IDN Times / Ayu Afria)
Permohonan Heather agar anaknya bisa tetap berada di Indonesia ditolak oleh pihak imigrasi kantor wilayah hukum Bali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Amrizal, saat diwawancarai IDN Times, Kamis (21/10/2021).
“Tidak akan kami ambil keputusan itu. Itu konyol nanti. Apalagi ini anaknya yang masih di bawah umur. Itu pasti diikutsertakan dengan ibunya. Tidak ada kemungkinan kebijakan apapun. Tidak ada yang membijaki bahwasanya anaknya ditinggal yang di bawah umur. Kita yang menjagain anaknya, dia dideportasi. Pasti dipulangkan beserta ibunya. Itu sudah pasti,” tegasnya.
Menurutnya, Heather boleh saja bermohon karena hal tersebut adalah hak asasinya. Namun materi permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan. Amrizal mengatakan segera mengoordinasikan dokumen pemulangan Heather dengan pihak Kedutaan Amerika. Apabila dokumen tersebut selesai, termasuk kesiapan tiket, maka yang bersangkutan akan segera dipulangkan sesuai jadwal.