Terciduk, 4 Toko Milik Tiongkok di Denpasar Ditemukan Tak Berizin

Nah lhoo

Denpasar, IDN Times - Setelah sempat bocor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P)P Kota Denpasar kembali melakukan sidak terhadap toko-toko milik warga Tiongkok, Kamis (1/11) pagi.

Sidak yang dilakukan bersama unsur Polisi, TNI, dan elemen terkait dilakukan di ruas Jalan Bypass Ngurah Rai dan Jalan Sesetan, Denpasar. Seperti ini hasil temuannya.

1. Ditemukan empat toko tak berizin

Terciduk, 4 Toko Milik Tiongkok di Denpasar Ditemukan Tak BerizinPixabay.com/Pexels

Baca Juga: Beginilah Cara Kerja Praktik Wisata Bali yang Dijual Murah ke Tiongkok

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan empat toko Tiongkok yang ternyata tak memiliki izin. Toko tersebut adalah Masso Latex, Toko Meiny, Toko Amuei, dan satu toko kelontong.

"Benar kami melakukan sidak tadi," kata Kabid Penertiban Sat Pol PP kota Denpasar, Sudarsana, Kamis (1/11).

Saat sidak, Toko Masso Latex hanya memiliki izin dari Kementerian perdagangan. Sementara izin dari Pemerintah Daerah tidak punya. Toko ini menjual kasur, bantal, dan selimut berbahan latex.

Sementara tiga toko lainnya ternyata tak memiliki izin apapun. Mereka juga kebanyakan menjual barang-barang asal Tiongkok.

2. Pemilik toko akan disidang jika tidak bisa menunjukkan bukti perizinan

Terciduk, 4 Toko Milik Tiongkok di Denpasar Ditemukan Tak Berizinalfaexpo.com

Para pemilik toko tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan, hari Jumat (2/11). Mereka diminta untuk menunjukkan data pendukung usaha yang dimiliki.

"Besok akan disidik lebib dahulu oleh penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian dibuatkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) lalu disidang di pengadilan. Nah, keputusan akan diambil setelah sidang," terangnya.

3. Sidak toko dilakukan atas rekomendasi DPRD Provinsi Bali

Terciduk, 4 Toko Milik Tiongkok di Denpasar Ditemukan Tak BerizinPexels.com/Tim Mossholder

Baca Juga: 12 Rekomendasi DPRD untuk Membenahi Praktik Wisata Murah Bali

Razia yang dilakukan oleh Satpol PP ini disebut sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Wakil Gubernur (Wagub) Bali, dan elemen terkait lainnya, pada Rabu (31/10) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan memberikan sejumlah rekomendasi untuk memberangus praktik wisata ilegal.

Satu di antaranya menutup toko-toko Tiongkok yang melakukan subsidi kepada wisatawan asal Tiongkok. Juga, toko yang mempekerjakan pegawai asing serta yang menjual produk Tiongkok.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya