Kisruh di Dwijendra, Siti Sapura: Jangan Korbankan Anak-anak

Kasus ini ramai lagi gara-gara viralnya video di medsos

Denpasar, IDN Times - Sejumlah murid SMP dan SMA Dwijendra melakukan aksi pelemparan terhadap pembina Yayasan Dwijendra, DR Ketut Karlota. Kisruh tersebut ditengarai adanya dugaan penyelewengan dana dan pengambilalihan kepengurusan. Kasus penyelewengan tersebut bahkan sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali bulan Februari lalu dengan tuduhan penggelapan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dwijendra, Siti Sapura turut berkomentar. Ia ingin permasalahan tersebut segera berakhir. Ia mengungkapkan, Komite Yayasan ini terdiri dari para orangtua murid dari Taman Kanan-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

1. Jangan korbankan anak-anak

Kisruh di Dwijendra, Siti Sapura: Jangan Korbankan Anak-anakDok.IDN Times/Istimewa

Baca Juga: Keributan di Dwijendra Karena Dualisme? Ini Tanggapan Ketua Yayasan

Ia menilai permasalahan ini harus segera diselesaikan. Pasalnya, jika terus berlarut akan mengorbankan anak-anak atau siswa yang sekolah di Dwijendra.

"Mau sampai kapan anak-anak dibenturkan dengan masalah seperti ini," katanya saat dihubungi, Kamis (15/11).

2. Siti Sapura membenarkan ada penyelewengan

Kisruh di Dwijendra, Siti Sapura: Jangan Korbankan Anak-anakunsplash.com/@gooner

Sapura menjelaskan, saat itu para orangtua murid berinisiatif membentuk sebuah komite. Setelah terbentuk, mereka membentuk tim kecil untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi sebenarnya.

Akhirnya, ia dan tim kecil tersebut bertemu pihak Yayasan untuk memastikan persoalannya. Dari sana, ia mengetahui bahwa ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh salah satu Pembina Yayasan.

Nilainya sendiri diperkirakan sekitar Rp900 juta lebih. Dana tersebut merupakan murni dari sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dibayarkan setiap bulan oleh para siswa.

"Kami sudah konfirmasi bahwa dana yang diselewengkan merupakan dana SPP. Kami juga mendapat sejumlah buktinya," katanya.

Ia menambahkan, dana tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal dalam Undang-Undang Yayasan, disebutkan bahwa dana tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Prosedur pengambilan dana SPP, harus mengajukan proposal itu pun tidak boleh diambil secara pribadi dan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

3. Ia berharap kasus di Polda Bali segera dituntaskan

Kisruh di Dwijendra, Siti Sapura: Jangan Korbankan Anak-anakPexels.com/Pixabay

Baca Juga: Upacara Sakral di Klungkung Gunakan Susu Hingga Air Seni Lembu Putih

Ia menegaskan, kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan ini telah dilaporkan ke Polda Bali pada Februari lalu. Kini, perkembangan kasusnya telah sampai pada gelar perkara dan tinggal mendatangkan saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI).

"Laporannya sudah bulan Februari 2018. Informasi yang kami dapat, sudah habis gelar perkara dan tinggal menunggu saksi ahli dari UI biar netral. Ini info sebulan yang lalu," katanya.

Ia lantas berharap, Polda Bali segera merampungkan kasus tersebut. Alasannya, agar permasalahan tidak berlarut dan anak-anak lebih tenang saat menimba ilmu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Kasubdit I Ditresmkrimsus) Polda Bali, Leo Martin Pasaribu, mengatakan kasus tersebut memang sedang ditangani dan masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul memang sudah dilaporkan ke kami. Masih dalam tahap penyeledikan, jadi perkembangannya masih dalam proses kita," katanya.

Selain itu, ia juga telah melakukan gelar perkara awal. Namun masih dibutuhkan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya berjanji akan secepatnya merampungkan kasus ini.

"Untuk gelar perkara awal sudah. Kita kan ada gelar perkara banyak tahap. Untuk tahap pemanggilan saksi-saksi juga sudah. Kami akan berusaha secepatnya," tutupnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya