Terpidana Renae Lawrence 'Bali Nine' Bebas Tanggal 21 November!

Masih ingat kasus Bali Nine di Bali?

Bangli, IDN Times - Masih ingat kasus "Bali Nine" yang membawa delapan kilogram heroin di Bandara Ngurah Rai tahun 2015 lalu?

Satu dari sembilan anggota "Bali Nine", Renae Lawrence (41) akan segera bebas dari hukuman penjara yang diterimanya, pada Rabu (21/11) pekan depan. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan Bangli, Made Suwendra.

1. Ia bebas pekan depan tanggal 21 November

Terpidana Renae Lawrence 'Bali Nine' Bebas Tanggal 21 November!theherald.com.au

Baca Juga: Dinilai Menyehatkan, Gubernur Koster Akan Legalkan Arak Bali

Suwendra memastikan Lawrence akan bebas dari Rutan Bangli pada Rabu (21/11) pekan depan. Ia telah menjalani hukumannya di Rutan Bangli selama empat tahun. Sebelumnya, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar.

"Betul, dia bebas pada Rabu tanggal 21 pekan depan," katanya, saat dihubungi, Kamis (15/11) siang.

2. Dapat remisi selama tujuh tahun

Terpidana Renae Lawrence 'Bali Nine' Bebas Tanggal 21 November!AAP via thenewdaily.com.au

Baca Juga: Renae Lawrence Bebas, Bagaimana Nasib Dua Anggota Bali Nine Lainnya?

Suwendra melanjutkan, Lawrence selama ini telah menjalani hukuman 13 tahun penjara. Ia seharusnya dihukum penjara 20 tahun. Namun ia kerap mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama 7 tahun.

"Ia dapat remisi kalau dijumlah sekitar 7 tahun. Ia menjalani masa tahanan tambahan enam bulan karena tak mampu membayar denda Rp1 miliar," tambahnya.

Selama di Rutan, Lawrence berlaku seperti tahanan lainnya. Artinya, tidak ada hal yang terlalu menonjol.

"Wajar-wajar saja dia menjalani pidananya. Dia juga kooperatif dan baik juga dengan petugas serta teman-temannya," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengaku tak ada pengamanan khusus saat pembebasan nanti karena menilai keadaannya dipastikan kondusif. Selama proses pembebasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk dideportasi ke Australia.

3. Sembilan warga Australia selundupkan narkoba

Terpidana Renae Lawrence 'Bali Nine' Bebas Tanggal 21 November!wellspringprevention.org

Baca Juga: Heboh Siswa SMA Dwijendra Rusuh, Akibat Perseteruan Para Pengurus

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari sembilan Warga Negara Asing (WNA) Australia ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena ingin menyelundupkan delapan kilogram heroin ke luar Indonesia. Awalnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap di Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai pada bulan April 2005.

Sementara Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czuga ditangkap di Bandara karena ketahuan mengikat paket heroin di tubuh mereka. Lalu sisanya, yakni Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman ditangkap di sebuah hotel wilayah Kuta karena memiliki 300 gram heroin.

Dua terpidana pertama, Andrew Chan dan Myuran Sukumuran telah dieksekusi mati pada Februari 2015. Sedangkan pelaku lain, Tan Duc Thanh telah meninggal pada Februari 2018 lalu karena sakit.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya