Anak Ketua DPRD Klungkung Terlibat Narkoba, Wayan Baru: Ia Anak Sepupu

Ia bahkan pernah jadi anggota ormas

Denpasar, IDN Times - I Putu Suweta Aprilia (25) hanya tertunduk saat petugas menggiringnya ke Mapolresta Denpasar, Kamis (6/12) pagi. Ia ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama tim Counter Transnasional Organized Crime (CTOC), Selasa (4/12) lalu. Ia ternyata masih ada kerabat dengan Ketua DPRD Klungkung.

1. Polisi menyebut jika pelaku adalah anak Ketua Dewan

Anak Ketua DPRD Klungkung Terlibat Narkoba, Wayan Baru: Ia Anak SepupuIDN Times/Imam Rosidin

Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan yang didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Aris Purwanto, mengungkapkan pelaku adalah anak dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, I Wayan Baru. Ia ditangkap di rumahnya Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur pada Selasa (4/12) lalu.

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu kita mencurigai seseorang dan terungkap ada 0,28 gram sabu. Tersangka akui ini miliknya. Ia merupakan anak dari Ketua DPRD Klungkung," katanya.

Baca Juga: Bale Bengong Terbang Terbawa Puting Beliung, Hajar Rumah di Klungkung

2. Pernah jadi ormas di Bali

Anak Ketua DPRD Klungkung Terlibat Narkoba, Wayan Baru: Ia Anak SepupuIDN TImes/Imam Rosidin

Selain itu, Suweta ternyata pernah menjadi anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) besar di Bali. Ia menggunakan sabu sejak lima bulan yang lalu.

"Tersangka ini terpengaruh sama teman-temannya. Pelaku hanya menggunakan namun kami masih selidiki apakah dia pengedar juga," lanjutnya.

3. Kronologi penangkapannya

Anak Ketua DPRD Klungkung Terlibat Narkoba, Wayan Baru: Ia Anak SepupuPixabay.com/ROOKIE23

Baca Juga: Ketua DPRD Klungkung Klarifikasi, Akui Anaknya Terlibat Kasus Narkoba

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Saat itu tersangka terlihat di Jalan Hangtuah, Denpasar dan petugas yang membuntutinya langsung melakukan penangkapan. Petugas menemukan sabu seberat 0,28 gram. Setelah itu petugas lantas menggeledah rumah pelaku dan kembali mengamankan satu paket sabu dengan berat yang sama.

“Pelaku membeli dari seseorang biasa dipanggil Roby dan masih didalami. Tersangka membeli dengan cara transfer lalu barangnya ditempel,” tegasnya.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU R1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

4. Benarkah ia anak Ketua DPRD Klungkung? Berikut ini penjelasannya

Anak Ketua DPRD Klungkung Terlibat Narkoba, Wayan Baru: Ia Anak SepupuIDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, menampik jika pelaku narkoba yang diamankan di Denpasar merupakan anaknya. Pelaku yang ditangkap itu ternyata anak dari sepupunya.

"Anak saya itu kerja di luar negeri. Itu anak dari sepupu saya," ungkap Wayan Baru saat dikonfirmasi, Rabu (5/12) lalu.

Ia pun tidak ingin namanya disangkutpautkan dengan kasus penangkapan itu. Terlebih saat ini tahun politik.

"Bahkan itu anak dari sepupu jauh saya. Hanya satu paibon," tegasnya lagi.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya