Olah TKP di Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)
Sebelumnya, CJMH ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Korban dievakuasi ke RSU Bali Jimbaran.
Namun, dokter jaga menyatakan CJMH meninggal setelah mendapatkan penanganan medis. Korban diketahui sedang menjalani penempatan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, serta direncanakan akan dilakukan tindakan deportasi.
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara mengikat leher menggunakan handuk di dalam kamar mandi ruang detensi.
Depresi bukanlah persoalan sepele. Jika kamu merasakan tendensi untuk melakukan bunuh diri, atau melihat teman atau kerabat yang memperlihatkan tendensi tersebut, amat disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.
Kementerian Kesehatan Indonesia menyarankan masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait masalah kejiwaan untuk langsung menghubungi profesional kesehatan jiwa di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Dalam keadaan darurat, berikut ini nomor kontak yang dapat dihubungi.
Bali Mental Health & Suicide Prevention Helpline
Love Inside Suicide Awareness (LISA)
Bahasa Indonesia +62 811 3855 472
Berbahasa Inggris +62 811 3815 472
Jangan Bunuh Diri || telp: (021) 9696 9293 || email: janganbunuhdiri@yahoo.com
Organisasi INTO THE LIGHT || message via page FB: Into The Light Indonesia (@IntoTheLightID) || direct message via Twitter: @IntoTheLightID
Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) Telp. 021-8514389 Website: http://www.skizofrenia.org/
LSM Jangan Bunuh Diri || Telp 021-0696 9293.
Sudah berapa lama korban tinggal di Bali sebelum ia ditahan oleh pihak Imigrasi? | Berdasarkan keterangan pihak keluarga, CJMH diketahui sudah tinggal dan menetap di Bali selama lebih dari 15 tahun. |
Mengapa pada awal mula kejadian pihak Imigrasi sempat menduga korban meninggal karena serangan jantung? | Pihak Imigrasi sempat mengeluarkan pernyataan dugaan awal tersebut berdasarkan catatan medis pemeriksaan luar dari pihak rumah sakit saat korban pertama kali dilarikan ke RSU Bali Jimbaran, sebelum dilakukannya proses autopsi mendalam oleh tim forensik. |
Sejak kapan sebenarnya kasus pelanggaran izin tinggal korban diselidiki sebelum akhirnya dijemput paksa? | Penanganan terhadap korban bermula dari laporan masyarakat sejak akhir Maret 2026 terkait penyalahgunaan izin tinggal. Pihak Imigrasi sempat memberikan beberapa kali undangan klarifikasi secara kooperatif, namun karena korban berulang kali mangkir, petugas akhirnya melakukan penjemputan di kediamannya kawasan Jimbaran. |
Kapan persetujuan autopsi dari pihak keluarga dan konsulat diberikan kepada pihak kepolisian? | Koordinasi dengan pihak konsulat dan keluarga korban berjalan beberapa hari setelah kejadian, hingga akhirnya pihak keluarga menyetujui pelaksanaan autopsi yang kemudian dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juli 2026. |