Klungkung, IDN Times - Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida, berbagai polemik bermunculan baik dari masyarakat, pelaku pariwisata hingga wisatawan.
Terkait polemik tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, kembali mengundang dan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat seperti Kecamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Suwirta ingin mengevaluasi dan membahas segala kelemahan yang ditemukan sejak Perda Retribusi tersebut diberlakukan. Apa hasilnya?