Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram.com/nyurat_bali
Instagram.com/nyurat_bali

Denpasar, IDN Times - Tepat hari ini (5/10), Bali akan mewajibkan penggunaan aksara Bali di atas papan nama perkantoran dan area publik lainnya. Aturan ini tertuang dalam Pergub nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, sastra dan aksara Bali.

Jadi bagi kamu yang akan berlibur ke Bali, jangan kaget jika menemukan banyak aksara Bali nantinya.

1. Diwajibkan di semua kantor pemerintahan

Instagram.com/baliairport

Penggunaan aksara Bali ini diwajibkan bagi semua kantor lembaga pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan desa-desa. Posisinya sendiri ditempatkan di atas bahasa latin dengan ukuran yang berimbang.

Untuk pengesahannya sendiri dilakukan secara serentak di Kantor Gubernur, Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Kantor DPRD, dan Rumah Sakit Bali Mandara.

"Saya sudah periksa dan semua berjalan dan siap di sembilan kabupaten dan kota di Bali," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster usai meresmikan peraturan ini, Jumat (5/10) petang.

2. Lembaga swasta juga diwajibkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di