Denpasar, IDN Times - Tepat hari ini (5/10), Bali akan mewajibkan penggunaan aksara Bali di atas papan nama perkantoran dan area publik lainnya. Aturan ini tertuang dalam Pergub nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, sastra dan aksara Bali.
Jadi bagi kamu yang akan berlibur ke Bali, jangan kaget jika menemukan banyak aksara Bali nantinya.