Denpasar, IDN Times - Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Kali ini posko pengaduan THR bagi pekerja yang merayakan Hari Suci Waisak 2025.
I Gede Andi Winaba, Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Perburuhan LBH Bali, menjelaskan Hapera Bali berupaya membuka posko THR lainnya setelah Idul Fitri dan Nyepi.
“Kemudian dalam konteks hari raya lainnya, kami upayakan untuk tetap membuka posko THR di tahun ini karena ada hari raya untuk umat Budha, Kristen, dan lainnya,” kata Andi saat Konferensi Pers Posko THR Idul Fitri dan Nyepi pada 16 April 2025 lalu.