Karangasem, IDN Times - Oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karangasem berinisial SA (45), divonis penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Amlapura. SA terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di kelas VI SD.
Selain divonis 8 tahun penjara, SA juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Tindakannya itu membuat geram warga setempat. Selain itu, korban juga mengalami trauma.