Dinonaktifkan Jadi Anggota DPRD Klungkung, Gita Digaji Rp1,9 Juta

Klungkung, IDN Times - I Gede Gita Gunawan, tersangka kasus korupsi pengadaan instalasi Biogas di Nusa Penida telah menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) Klungkung saat ini tengah memproses pemberhentian sementara Politisi Golkar itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung Komisi II.
1. Gita Gunawan sudah ditetapkan sebagai terdakwa
Peraturan DPRD Klungkung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib dan Kode Etik pasal 34 menyebutkan, pemberhentian sementara dilakukan kepada anggota DPRD Klungkung jika sudah bertatus terdakwa atau sudah dalam proses persidangan.
"Sesuai peraturan itu, Gita Gunawan saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa. Sehingga kita segera proses pemberhentian sementaranya," ujar Sekwan Klungkung, Wayan Sudiarta, Kamis (3/1).