Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Klungkung, IDN Times - I Gede Gita Gunawan, tersangka kasus korupsi pengadaan instalasi Biogas di Nusa Penida telah menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) Klungkung saat ini tengah memproses pemberhentian sementara Politisi Golkar itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung Komisi II.

1. Gita Gunawan sudah ditetapkan sebagai terdakwa

foto hanya ilustrasi (pixabay.com/succo)

Peraturan DPRD Klungkung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib dan Kode Etik pasal 34 menyebutkan, pemberhentian sementara dilakukan kepada anggota DPRD Klungkung jika sudah bertatus terdakwa atau sudah dalam proses persidangan.

"Sesuai peraturan itu, Gita Gunawan saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa. Sehingga kita segera proses pemberhentian sementaranya," ujar Sekwan Klungkung, Wayan Sudiarta, Kamis (3/1).

2. Gubernur Bali yang akan mengeluarkan SK

Editorial Team

Tonton lebih seru di