Badung, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Badung menindak 33 pelanggar baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) saat menggelar operasi di Simpang Deus, Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara pada Kamis (9/3/2023).
Dalam penindakan tersebut melibatkan 25 personel kepolisian lalu lintas. Dan temuan pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm, dan tidak membawa STNK.