Diimingi Gaji Rp11 Juta, Lima Gadis Asal Bekasi 'Dijual' di Sanur

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua pelaku berinisial NKS (49) dan NWK (51) ini diamankan di Jalan Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1).
1. Lima korban berasal dari Bekasi
Penangkapan tersebut berawal dari lima korban asal Bekasi, Jawa Barat melarikan diri dari tempat penampungannya di sekitar Sanur. Mereka tak tahan karena dijual kepada pria hidung belang oleh dua tersangka di atas.
"Benar Ditreskrimum telah mengamankan dua pelaku perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Jumat (4/1) sore.
Para korban prostitusi ini masih berusia belasan tahun. Di antaranya Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15), dan Anggrek (16).