Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua pelaku berinisial NKS (49) dan NWK (51) ini diamankan di Jalan Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1).

1. Lima korban berasal dari Bekasi

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Penangkapan tersebut berawal dari lima korban asal Bekasi, Jawa Barat melarikan diri dari tempat penampungannya di sekitar Sanur. Mereka tak tahan karena dijual kepada pria hidung belang oleh dua tersangka di atas.

"Benar Ditreskrimum telah mengamankan dua pelaku perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Jumat (4/1) sore.

Para korban prostitusi ini masih berusia belasan tahun. Di antaranya Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15), dan Anggrek (16).

2. Ditawari gaji hingga Rp11 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di