Denpasar, IDN Times – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial AG (32), ditangkap Tim Gabungan Operasi Interdiksi, dengan barang bukti Dimethyltryptamine (DMT) sebanyak 194,42 gram. Pelaku diamankan di Jalan Pondok Mekar, Lingkungan Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu (19/5/2021) pukul 10.50 Wita.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyampaikan tersangka memesan narkotika asal Amazon dan dikirim dalam bentuk paket ke Bali.
“DMT ini adalah satu jenis narkoba Golongan I yang mempunyai efek halusinasi paling tinggi. Tetapi menimbulkan efek yang paling mematikan,” ungkapnya pada Jumat (28/5/2021).