Denpasar, IDN Times - Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, membenarkan Kasus 25 dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Denpasar, Rabu (11/3). Pasien merupakan perempuan, Warga Negara Asing (WNA) berusia 53 tahun.
Kasus 25 dinyatakan meninggal pada pukul 02.45 Wita dinihari, dan sudah dikremasi di Krematorium Taman Mumbul, Kabupaten Badung pada pukul 12.30 Wita.
"WNA meninggal dunia di RSUP Sanglah,” ujar Made Indra saat melakukan jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/3).
Terkait Kasus 25 ini, bagaimana sesungguhnya prosedur pemulasaran (Penanganan medis) jenazah yang tepat? Berikut ulasannya menurut Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI: