Polres Klungkung meringkus 5 pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi, Kamis (10/3/2022). (IDN Times/Wayan Antara)
Para pelaku yang diamankan di antaranya I Gusti Bagus Ngurah Wisnu (29), Putu Ovan Widiana (22), I Ketut Sukranata (31), I Gede Rajin (22), dan Made Jaya Surmadi (43). Dari lima pelaku tersebut, tiga orang di antaranya merupakan teknisi pemasangan kabel telekomunikasi di sebuah perusahaan rekanan Telkom.
“Ada tiga orang pelaku yang merupakan teknisi pemasangan kabel telekomunikasi. Jadi mereka yang masang, mereka juga yang mencurinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (10/3/2022).
Penangkapan para pelaku ini, berawal dari adanya laporan terkait maraknya kabel jaringan telekomunikasi yang hilang di wilayah Klungkung. Tim yang bergerak di bawah pimpinan Kanit Buser Ipda I Gusti Lanang Parwata, lalu melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Klungkung.
Senin (7/3/2022) pukul 20.00 Wita, ketika sedang berpatroli, petugas kepolisian melihat lima orang menurunkan kabel jaringan komunikasi di wilayah Desa Gunaksa.
“Saat kami mintai surat tugas, mereka tidak bisa menunjukkannya. Kecurigaan kepolisian memang sudah mengarah ke mereka. Kami lalu amankan 5 orang tersebut dan barang bukti berupa kabel yang diturunkan,” jelasnya.
Saat beraksi, kelimannya berseragam teknisi jaringan telekomunikasi sehingga aksi mereka tidak dicurigai oleh warga sekitar.
“Mereka pakai pakaian teknisi sehingga tidak ada warga yang mencurigainya,” ungkapnya.