Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Buleleng bernama Aiptu Wayan Putra Yasa? Diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Lalu bagaimana perkembangan kasus ini? Oknum polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Urusan Seksi Umum (Baur Sium) Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian mulai tanggal 31 Desember 2021 lalu.