Tabanan, IDN Times - Untuk membantu pelaku usaha wisata dalam menghadapi pandemik COVID-19, Pemerintah Pusat memberikan dana hibah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan dana hibah total sebesar Rp1.183.043.960.000 untuk kabupaten/kota se-Provinsi Bali. Kabupaten Tabanan sendiri mendapatkan bantuan sebesar Rp7.443.100.000, di mana 70 persen akan dialokasikan kepada pelaku usaha pariwisata, dan 30 persen dialokasikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Dari 488 pelaku usaha di bidang akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran yang terdata di Tabanan, 153 pelaku di antaranya memenuhi syarat untuk menerima hibah ini. Namun dua di antaranya memilih untuk tidak mengambil dana tersebut.
