Denpasar, IDN Times - Dugaan kasus penculikan seorang laki-laki warga Ukraina bernama Igor Komarov pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mulai menemukan titik terang.
Sebanyak enam terduga pelaku ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, di antaranya berinisial RM, BK, AS, VN, SM, dan DH. Semuanya merupakan laki-laki berkebangsaan asing, dari Ukraina dan Rusia.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penelusuran terhadap berbagai alat bukti digital dan saksi-saksi di lapangan.
Saat ini kepolisian sedang berupaya menangkap para tersangka yang sebagian sudah meninggalkan Indonesia.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, kami telah secara resmi menaikkan status enqm orang warga negara asing tersebut sebagai tersangka," terangnya pada Jumat (27/2/2026).
