Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Enam Tersangka Kasus Penculikan Warga Ukraina di Bali Sedang Diburu
Kabis Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy (IDN Times/Ayu Afria)
  • Polda Bali menetapkan enam warga asing asal Ukraina dan Rusia sebagai tersangka kasus penculikan Igor Komarov, berdasarkan hasil olah TKP serta bukti digital dan keterangan saksi.
  • Rekaman CCTV dan data GPS kendaraan rental mengungkap pergerakan para pelaku hingga ke vila di Tabanan, tempat ditemukan darah yang cocok dengan sampel dari mobil.
  • Seorang WNA berinisial C ditangkap di NTB karena menyewa kendaraan dengan paspor palsu, sementara polisi masih mencari enam tersangka lain dan menelusuri keberadaan korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kepolisian Daerah Bali menetapkan enam warga negara asing sebagai tersangka kasus penculikan terhadap seorang pria asal Ukraina bernama Igor Komarov, yang dilaporkan hilang sejak pertengahan Februari 2026.
  • Who?
    Enam tersangka berinisial RM, BK, AS, VN, SM, dan DH berasal dari Ukraina dan Rusia. Selain itu, satu warga asing berinisial C telah diamankan di Nusa Tenggara Barat karena menyewa kendaraan untuk para pelaku.
  • Where?
    Peristiwa penculikan terjadi di Bali. Penyelidikan dilakukan di beberapa lokasi termasuk Kabupaten Tabanan dan Badung, sementara penangkapan salah satu pelaku berlangsung di wilayah Nusa Tenggara Barat.
  • When?
    Penculikan diduga terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 27 Februari 2026 setelah serangkaian penyelidikan lapangan.
  • Why?
    Motif penculikan masih dalam penyelidikan. Polisi belum memastikan keterkaitan antara kasus ini dengan temuan potongan tubuh di Pantai Ketewel yang sedang diuji DNA-nya oleh tim Bidokkes Polda Bali.
  • How?
    Penyidik menelusuri rekaman CCTV dan data GPS kendaraan sewaan yang digunakan pelaku
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Dugaan kasus penculikan seorang laki-laki warga Ukraina bernama Igor Komarov pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mulai menemukan titik terang.

Sebanyak enam terduga pelaku ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, di antaranya berinisial RM, BK, AS, VN, SM, dan DH. Semuanya merupakan laki-laki berkebangsaan asing, dari Ukraina dan Rusia.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penelusuran terhadap berbagai alat bukti digital dan saksi-saksi di lapangan.

Saat ini kepolisian sedang berupaya menangkap para tersangka yang sebagian sudah meninggalkan Indonesia.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, kami telah secara resmi menaikkan status enqm orang warga negara asing tersebut sebagai tersangka," terangnya pada Jumat (27/2/2026).

1. Terungkap dari rekaman CCTV mobil yang digunakan pelaku

Ilustrasi CCTV (Unsplash.com/Max Böhme)

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengatakan tim penyidik telah menyusuri setiap perlintasan kendaraan yang dicurigai melalui rekaman closed circuit television (CCTV), serta mendeteksi pergerakan satu unit mobil roda empat Avanza dan dua kendaraan roda dua yang diduga digunakan oleh para pelaku sebelum maupun sesudah peristiwa penculikan terjadi.

Kendaraan yang digunakan diketahui merupakan kendaraan rental yang juga terpasang GPS. Penyelidikan mulai mendapatkan titik terang melalui analisis GPS yang terpasang. Mobil yang digunakan mampir di vila kawasan Kabupaten Tabanan. Lokasi tersebut identik dengan lokasi para pelaku sempat merekam video korban secara langsung.

"Kami sudah cek, juga ada sampel darah di situ, yang kemudian darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan," ungkapnya.

2. Kepolisian menangkap WNA yang menyewa kendaraan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain keenam tersangka utama, polisi juga telah mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial C di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 23 Februari 2026.

Tersangka C berperan sebagai penyewa kendaraan dengan bayaran tertentu, dan diketahui menggunakan paspor palsu untuk melancarkan aksinya. Keterangan dari C inilah kemudian sindikat penculikan terbongkar.

"Kami juga sedang berkoordinasi untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice melalui kepolisian Interpol untuk mencari keberadaan orang-orang  yang kita jadikan tersangka ini," terangnya.

Dari hasil pemeriksan, tersangka C mengaku mendapatkan perintah untuk menyewa kendaraan dengan uang sewa sebesar Rp6 juta di jasa rental daerah Kabupaten Badung.

3. Keterkaitan korban mutilasi dengan korban yang belum ditemukan masih diselidiki

Penemuan potongan tubuh manusia di Pantai Ketewel (Dok.IDN Times/istimewa)

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif dan keberadaan korban. Kombespol Ariasandy juga belum bisa memberikan kepastian, apakah potongan tubuh korban yang ditemukan di Pantai Ketewel berkaitan dengan korban yang hingga saat ini belum ditemukan.

Tim Bidokkes Polda Bali tengah melakukan identifikasi dan mencocokkan DNA potongan tubuh tersebut dengan DNA orangtua korban penculikan.

"Nanti berjalan akan kami kaitkan. Sementara kita mencari para pelaku yang kami angkat statusnya menjadi tersangka, sehingga kita mengetahui lokasi di mana korban diculik," terangnya.

Editorial Team