Badung, IDN Times – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Provinsi Bali dideportasi pada Senin (12/7/2021). Selain itu, akan ada satu WNA lainnya yang juga dideportasi segera setelah sembuh dari COVID-19.
Empat WNA tersebut terjaring Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan di pertigaan Canggu, Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Kabupaten Badung, pada Kamis (8/7/2021), pukul 15.00 Wita. Mereka adalah Ayala Aileen asal Florida, Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia, Zufiia Kadarberdieva dan Anzhelika Naumenok asal Rusia.