Klungkung, IDN Times - Dua orang warga Rusia berinisial AK (61) dan IK (34), diamakan tim gabungan Satpol PP Kabupaten Klungkung dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rabu (13/4/2022). Ibu dan anaknya tersebut tidak melakukan perpanjangan administrasi karena kehabisan bekal. Bahkan keduanya sempat hidup dari belas kasihan warga sekitar.
Saat ini keduanya ditempatkan di Ruang Detesi Imigrasi dan terancam dideportasi ke negara asalnya.