Denpasar, IDN Times - Dewa Gede Darma Putra Bayu (27), asal Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), berinisial BAPK (15).
Diketahui bahwa korban merupakan anak dari salah satu pejabat di Pengadilan Negeri di Bali. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (8/8/2022), pukul 18.30 Wita, sepanjang jalan dari Jalan Teuku Umar Barat, sampai di Perumahan di Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan.