Denpasar, IDN Times - Setelah buron selama hampir 3 tahun, perempuan asal Surabaya, Mila Indriani Notowibowo (51), ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.05 Wita. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan bahwa yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan surat penetapan DPO Nomor: Kep-01/M.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.
"Untuk sementara terpidana kami amankan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali. Hari ini, Rabu 14 Januari 2026, yang bersangkutan akan segera diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya guna menjalani masa hukumannya," ungkapnya.
