Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DKLH Bali Sosialisasi Sebelum Larang Sampah Organik ke TPA Suwung

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Deretan motor cikar (moci) pengangkut sampah swakelola yang parkir di Kantor Gubernur Bali kemarin, 4 Agustus 2025 sudah tidak terlihat saat IDN Times melewati jalan tersebut pada pukul 09.30 Wita, Selasa (5/8/2025). Sebelumnya, para pengangkut sampah swakelola ingin meminta solusi atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang melarang pengangkutan sampah organik ke TPA Regional Suwung.

Larangan itu tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, berlaku sejak 1 Agustus 2025. TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara, sampah organik adalah tanggung jawab rumah tangga dan desa untuk mengelola dari sumbernya.

Menanggapi komplain dari pengangkut sampah swakelola, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali. I Made Rentin, dalam rilisnya mengatakan pihaknya tidak membuat kebijakan larangan pembuangan sampah organik secara tiba-tiba. Berikut keterangan selengkapnya.

1. Rentin sebut telah melakukan sosialisasi sebelum memberlakukan larangan

ilustrasi sosialisasi (pexels.com/Pressmaster)
ilustrasi sosialisasi (pexels.com/Pressmaster)

Rentin menegaskan, sebelum ada regulasi terkait pelarangan mengangkut sampah organik di TPA Regional Suwung, pihaknya telah menyosialisasikan larangan tersebut. Menurutnya, kebijakan larangan ini tidak dibuat secara mendadak.

"Itu tidak tepat dan kurang beralasan," kata Rentin dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).

Rentin mengatakan, tahap penutupan TPA Regional Suwung, berawal dari menyetop kiriman sampah organik ke TPA yang beroperasi sejak tahun 1980-an itu.

2. Regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan sampah telah ada sebelumnya

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Rentin menyebutkan, ada sederet dasar hukum pelaksanaan surat edaran yang menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung. Regulasi itu misalnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

"Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," ujarnya.

Sementara di tingkat Kota, Wali kota Denpasar mengeluarkan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.

Ia menyebutkan, sejumlah pihak terlibat dalam sosialisasi sebelum menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung. Para pihak itu bergabung dalam sebuah tim terdiri dari Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, DKLH Bali, Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS).

3. Sosialisasi pengelolaan sampah telah dilakukan sejak Juni 2025

Ilustrasi pilah sampah. (IDN Times/Yuko Utami)
Ilustrasi pilah sampah. (IDN Times/Yuko Utami)

Sosialisasi itu telah terlaksana sejak Juni 2025, setiap Selasa dan Jumat. Tim gabungan tersebut telah melakukan sosialisasi di Kota Denpasar, berpusat di empat kecamatan. Kegiatan ini melibatkan perbekel atau lurah, bendesa adat, TP PKK hingga pasikian krama istri (persatuan perempuan di tingkat adat Bali).

"Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan," ujar Rentin.

Selain di Kota Denpasar, Rentin menyebutkan sosialisasi juga berlangsung di wilayah Kabupaten Badung dan beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar. Rentin memohon partisipasi warga dalam penanganan sampah di Bali, karena baginya kondisi sampah di Bali termasuk fase darurat.

"Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi mengelola sampah pada sumbernya," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us