Tersangka I Putu Adi Pratama Putra (Dok.IDN Times/ Polsek Pupuan)
Kapolsek Pupuan AKP I KT Agus Wicaksana Julyawan menyampaikan bahwa modus tersangka adalah membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian memepetnya hingga terjatuh. Pelaku lalu mendekati dan hendak menyetubuhi korban.
Menindaklanjuti laporan empat korban, tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Pupuan di rumahnya pada hari itu juga, Senin (30/11/2020).
“Tersangka sebelumnya merupakan nara pidana di Lapas Tabanan dan mendapatkan asimilasi pada Juli 2020. Perkara sebelumnya juga sama dengan yang dilakukannya saat ini. Kami sangkakan pasal 285 juncto 53 KUHP atau 351 ayat (1) juncto 65 KUHP ancaman hukuman 12 tahun,” jelasnya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian tidak melakukan pemeriksaan psikologis tersangka karena saat kejadian diduga tersangka sempat minum minuman alkohol.
“Tidak ada pemeriksaan psikologis. Mungkin karena sempat minum alkohol. Dia ada nafsu dan tidak bisa menguasai diri. Keseharian normal dia,” jelasnya.