Bangli, IDN Times – Seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas II B Bangli bernama I Gede Sugiarta (37), melarikan diri pada Rabu (27/11) pukul 10.00 Wita. Kaburnya narapidana yang terjerat kasus pencurian dengan pemberatan ini dibenarkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Surya Dharma.
Menurut Surya, Gede Sugiarta tengah menjalani pidana penjara dengan vonis dua tahun enam bulan, dan direncanakan bebas pada 8 Januari 2023 mendatang.
“Sampai saat ini masih dalam proses pencarian. Dia dari Busung Biu Buleleng,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).