Foto hanya ilustrasi. (Unsplash.com/Priscilla Du Preez)
Sejauh ini, dari 133 desa yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan, hanya 54 desa yang batas desanya belum digarap. Sedangkan 8 desa sisanya siap menggunakan aplikasi Padi Desa, karena telah selesai dibuatkan peraturan bupatinya. Penelusuran lapangan di sejumlah desa daerah Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Tabanan pun sudah selesai dilakukan.
"Rencananya minggu depan akan melaksanakan penelusuran batas desa di desa-desa Kecamatan Marga," terang Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabanan, I Wayan Sudarya, Rabu (15/6/2022).
Sementara untuk desa lain yang sudah diadakan penelusuran sedang dalam proses pembuatan Perbup.
"Saat ini kendala yang sering ditemukan dalam penelusuran adalah adanya perbedaan titik koordinat data sebelumnya dengan hasil penelusuran sekarang. Saat ini semua masih berproses," jelasnya.