Badung, IDN Times – Masih ingat kasus David Dirk Johanes Van Iersel (39), warga negara Australia yang divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 6 Januari 2020 lalu, atas kasus kepemilikan kokain seberat 1,12 gram? Saat itu David ditangkap bersama rekannya di Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara pada 19 Juli 2019 pukul 02.30 Wita.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, David dibebas kandan hari Kamis (23/4) ini akan dideportasi dari Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berikut penjelasannya: