Tabanan, IDN Times - Kasus dana nasabah Lembaga Pengreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan yang tidak bisa ditarik memasuki babak baru. Setelah melaksanakan rapat adat (sangkep) pada 28 Oktober 2026, Ketua LPD Desa Adat Buahan berinisial IGMS mendapat sanksi adat dan diwajibkan untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan. Total dana yang disalahgunakan IGMS sebesar Rp19,3 miliar. Dana itu diputar ke aplikasi trading yang merupakan judi online.
"Uang nasabah ini ditransfer ke rekening pribadi pelaku. Kemudian dari rekening pribadi ini ditransfer secara bertahap ke akun trading. Uang ini diakui sudah habis karena rugi di trading," ujar Perbekel Buahan, I Gede Ari Wastika, Jumat (30/10/2026).
