Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Denpasar, IDN Times - Masa jabatan para anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berakhir bulan Desember 2019. KPK periode 2015-2019 yang dipimpin oleh Agus Rahardjo, dan terdiri dari Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata ini sudah habis masa baktinya selama empat tahun.

Untuk mencari para kandidat berikutnya, Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi telah menetapkan sembilan orang panitia seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2023. Siapakah para pansel tersebut?

1. Sembilan orang pansel bertugas menyeleksi calon-calon komisioner KPK

Pimpinan KPU dan KPK tengah menyampaikan keterangan pers di gedung KPK. (Biro Humas KPK)

Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 mendatang. Terkait dengan itu, untuk menjamin kualitas dalam menyeleksi calon ketua KPK masa bakti 2019-2023, Presiden Jokowi menetapkan sembilan orang pansel KPK.

Calon presiden nomor urut 01 ini mengatakan, pansel ini akan menyeleksi calon-calon pimpinan ketua KPK.

"Tadi sudah saya sampaikan, ini adalah panitia yang akan menyeleksi calon-calon ketua komisioris KPK," katanya kepada awak media saat melakukan kunjungan kerja di Pasar Badung, Denpasar, Sabtu (18/5) lalu.

2. Integritas sembilan orang pansel tidak perlu diragukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di