Cegah Potensi Pendapatan Daerah Bocor, Bali Mulai Tata Aset Daerah

- Penataan dan pengamanan aset dengan memetakan lahan yang disewa
- Regulasi harus mengevaluasi prinsip sewa menyewa yang jujur dan terbuka
- Proses jual beli tanah menggunakan mata uang kripto yang belum legal berdasarkan ketentuan hukum Indonesia
Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mulai menata aset daerah. Proses ini untuk mencegah potensi pendapatan daerah yang bocor akibat aset yang tidak terarsip dengan maksimal.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali I Made Suparta mengatakan, proses penataan aset ini mengajak sejumlah lembaga, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali.
“Jadi aset-aset ini kan keberadaannya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat juga untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Bali dan Kabupaten Kota,” kata Suparta saat ditemui di Kantor DPRD Bali pada Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Pansus TRAP dan pihak BPKAD Bali melakukan dialog, pihak BPKAD Bali memaparkan sebaran aset tanah di Bali sebanyak 5.444 bidang dengan luas 3 ribu lebih hektare. Bagaimana langkah selanjutnya terhadap tanah tersebut? Ini informasi selengkapnya.
1. Penataan dan pengamanan aset dengan memetakan lahan yang disewa

Suparta menekankan BPKAD memiliki peran krusial dalam pengawasan dan penjagaan aset tanah tersebut. Caranya dengan memantau proyek-proyek yang berisiko melanggar peraturan, khususnya di daerah Badung sebagai kawasan paling diminati investor.
“Pengawasan kemudian yang berada di Tahura (Taman Hutan Raya) Ngurah Rai, kemudian yang disewakan juga oleh pengembang, pengusaha lainnya itu," terangnya.
Selain pengawasan aset tanah secara fisik dan tujuan penggunaannya, jangka waktu penyesuaian harga sewa juga jadi perhatian. Saat ini, ketentuan yang berlaku adalah lima tahun sebagai jangka waktu minimal berubahnya harga sewa aset. Suparta berharap jangka waktu ini dapat dievaluasi sesuai kontrak dengan penyewa.
“Ini konsep memang perlu kita evaluasi karena banyak sekarang penyewa itu dia menyewakan lagi kepada pihak ketiga dengan waktu yang panjang, sampai dengan melebihi daripada 30 tahun,” tutur Suparta.
2. Regulasi harus mengevaluasi prinsip sewa menyewa yang jujur dan terbuka

Pengecekan langsung ke lapangan akan diteruskan kepada biro hukum untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Adanya biro hukum juga mengecek perjanjian sewa menyewa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sah di Indonesia dan daerah Bali.
“Prinsipnya harus terbuka jujur kalau dia sewakan untuk kepentingan dia sendiri, jangan kemudian disewakan untuk kepentingan yang lebih besar menguntungkan dia dengan mengajak pihak ketiga,” ujar Suparta.
Ia menyoroti tanah aset Provinsi Bali yang disewakan untuk kondominium mewah. Proses jual belinya menggunakan mata uang kripto yang belum legal berdasarkan ketentuan hukum Indonesia. Suparta menegaskan transaksi semestinya harus menggunakan mata uang yang berlaku sah di Indonesia.
3. Penilaian aset daerah agar sesuai dengan harga pasar

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Bali, I Made Arbawa menyampaikan, terkait aset daerah yang diatur Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi menyatakan, semua aset yang akan dimanfaatkan dengan mekanisme sewa maupun kerja sama, harus dinilai terlebih dulu.
Arbawa menambahkan sebelum berlakunya Permendagri tersebut, ketentuan peraturan daerah bahwa jika luasan lahan kurang dari 50 are, maka tarif akan mengacu pada peraturan gubernur. Jika lebih dari ukuran tersebut, maka menggunakan sistem penjualan awal atau pre sale.
“Lebih dari itu (50 are) semua harus di-pre sale dulu baru akan kita sewakan, sehingga semua nilainya akan sesuai dengan harga pasar,” kata Arbawa. Ia menegaskan perjanjian akan ditandatangani apabila sudah dibayar, misalkan jika dua tahun menyewa lahan, maka perjanjiannya hanya 2 tahun saja.


















