Denpasar, IDN Times – Masyarakat diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) untuk melengkapi beberapa berkas persyaratan tertentu. Misalnya untuk pendaftaran siswa baru, baik setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Perguruan Tinggi. Begitu pula saat melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karyawan swasta, tes anggota TNI atau POLRI.
Bagaimana cara mendapatkan SKHPN dan ke mana mencarinya? Berikut penjelasan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, cara untuk mendapatkan SKHPN: