Denpasar, IDN Times - Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnational organized crime, yang biasanya diikuti oleh kegiatan pencucian uang atau money laundering. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose, Jumat (5/5/2023) lalu mengakui pengungkapan pencucian uang dari hasil narkotika ini memiliki kesulitan tersendiri.
Pengungkapan di Bali sejauh ini baru dilakukan dua kali. Yakni BNN RI menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di wilayah Pemogan, Kota Denpasar, senilai Rp15 miliar pada Mei 2023. Tahun 2022, BNNP Bali juga menyita aset senilai Rp2,3 miliar di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.