Buleleng, IDN Times - Jajaran Reskrim Polsek Tejakula menangkap seorang laki-laki diduga mencuri uang tunai dari warung makan di Jalan Singaraja–Amlapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Kasus ini terungkap dalam waktu singkat setelah korban melapor, Kamis (1/10/2026).
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Jumat (2/10/2026). Ia menjelaskan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menganalisis rekaman CCTV.
Berdasarkan petunjuk yang didapat, polisi menyisir para pekerja yang berada di wilayah Tejakula. Peristiwa ini diketahui sekitar pukul 06.30 WITA, ketika seorang saksi menelepon pemilik warung dan memberi tahu warungnya dimasuki orang tak dikenal.
Setelah datang dan memeriksa, korban mendapati uang di laci kasir yang jumlahnya sekitar Rp4,6 juta telah raib. Korban lalu melapor ke Polsek Tejakula dengan nomor laporan LP/B/11/X/2026/SPKT/Polsek Tejakula/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 1 Oktober 2026.
Kapolsek Tejakula, AKP GD Dharma Diatmika bersama Kanitreskrim Ipda MD Arya Wira Yudana dan Tim Terkam kemudian memburu pelaku. Rekaman CCTV memberi gambaran ciri-ciri terduga pelaku yang mengarah pada seorang buruh bangunan.
Polisi lalu memeriksa sejumlah pekerja asal luar daerah yang sedang bekerja di Kecamatan Tejakula hingga akhirnya mengerucut pada pria berinisial GA (28), warga Bekasi.
GA mengakui telah beraksi sekitar pukul 23.00 WITA. Ia berjalan kaki dari lokasi proyek menuju warung makan DKRIUK, lalu mencongkel gembok rolling door dengan obeng.
Setelah masuk, ia mencabut kabel CCTV di dekat laci kasir, mengambil uang Rp4,6 juta, dan kabur lewat pintu belakang. Uang hasil curian itu digunakan untuk beberapa keperluan. Sebesar Rp1,4 juta ditransfer ke saldo DANA untuk bermain judi slot, sebagian dikirim kepada keluarga guna membayar utang, dan sisanya disimpan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu obeng, satu gembok yang telah rusak beserta kuncinya, dan uang tunai Rp935 ribu. GA kini ditahan di Polsek Tejakula untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
