Buruh di Nusa Penida Nekat Mencuri iPhone Milik Turis Asing

- Korban panik handphone dan speaker-nya hilang
- Pelaku merupakan buruh proyek di sebelah vila korban menginap
- Pelaku terancam tujuh tahun penjara
Klungkung, IDN Times - Liburan tenang seorang turis asal Australia di vila kawasan Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, mendadak berubah jadi pengalaman tak mengenakkan. Sang tamu berinisial LLM (48) kehilangan iPhone 15 dan speaker merek Sonos kesayangannya karena digondol maling.
Peristiwa itu terjadi, Rabu (23/7/2025) lalu. Saat itu, LLM tengah menikmati perawatan spa bersama ibunya sekitar pukul 17.30 Wita, sementara dua anaknya tinggal di vila. Sebelum pergi, ia sempat meletakkan ponselnya di atas ranjang dan menaruh speaker di dapur.
"Jadi wisatawan ini meletakkan iPhone dan speaker-nya di kamar. Lalu diambil oleh pelaku yang nekat masuk ke dalam kamar. Pelaku sudah kami tangkap," ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, Senin (28/7/2025).
1. Korban panik handphone dan speaker-nya hilang

Korban dan ibunya kembali dari spa sekitar pukul 20.00 Wita. Ketika itu sang anak langsung bercerita melihat orang asing masuk ke kamar. Kepanikan tak terelakkan saat korban menyadari iPhone 15 hitam dan speaker miliknya sudah lenyap.
"Total kerugian dari korban ditaksir mencapai Rp19 juta," ungkap Kesuma.
2. Pelaku merupakan buruh proyek di sebelah vila korban menginap

Tak butuh waktu lama, laporan yang disampaikan ke pihak vila langsung ditindaklanjuti ke Polsek Nusa Penida. Tim Unit Reskrim dibantu personel Polsubsektor Lembongan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ML (27) asal Probolinggo, Jawa Timur. Saat diringkus, ML ketahuan masih menyimpan barang hasil curian, yaitu satu unit iPhone 15 dan speaker Sonos yang sama.
"Pelaku merupakan buruh yang menginap di sebelah vila tempat korban menginap," lanjutnya.
3. Pelaku terancam tujuh tahun penjara

Kesuma mengatakan, pihaknya telah menahan pelaku di Polsek Nusa Penida. Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. Pihak polisi memastikan komitmennya menjaga keamanan wilayah Nusa Penida, apalagi sebagai kawasan pariwisata yang ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.
“Kami mengimbau seluruh pengelola penginapan agar lebih ketat dalam pengawasan keamanan tamu,” ujarnya.