Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tebang Pohon Sonokeling, Buruh Asal Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara

default-image.png
Default Image IDN

Buleleng, IDN Times - Polsek Tejakula mengamankan terduga penebangan pohon sonokeling di Hutan Munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan, Kecamantan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (7/4/2021) pukul 14.30 Wita. Pelaku Kadek Suwita (37) diamankan di rumahnya, Madenan, Kecamatan Tejakula. 

1. Diketahui saat petugas melakukan pengecekan dan melihat kawasan hutan milik negara

default-image.png
Default Image IDN

Menurut keterangan dari Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, ada laporan dari Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula, Ketut Witana, terkait dengan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. Temuan ini diketahui saat petugas melakukan pengecekan dan melihat kawasan hutan milik negara.

“Melihat di kawasan hutan ditemukan enam batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak satu pohon,” ungkapnya pada Kamis (8/4/2021).

Kanit Reskrim Polsek Tejakula, Iptu I Gede Sudiana, bersama anggota unitnya datang ke lokasi dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

2. Dugaan pelaku mengerucut kepada seorang buruh asal Tejakula

default-image.png
Default Image IDN

Dari hasil olah TKP dan keterangan dari beberapa saksi, diduga pelaku penebangan adalah buruh asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula yang bernama Kadek Suwita (37). Pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada Rabu (7/4/2021) pukul 14.30 Wita.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dilakukan pada Selasa, tanggal 6 April 2021, pukul 13.00 Wita dan alat yang digunakan untuk melakukan penebangan berupa mesin chainsaw, yang rencananya kayu tersebut untuk membuat sakat pat (bale bengong) untuk dirinya sendiri,” ungkapnya.

3.Terancam pidana paling lama 5 tahun penjara

default-image.png
Default Image IDN

Terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Tejakula bersama barang bukti enam batang pohon sonokeling dan mesin chainsaw-nya. Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013.

“Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.”

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us