Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang Warga Negara Australia berinisial AP (55) pada Sabtu lalu, 6 Juni 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan laki-laki kelahiran Whyalla, Australia tersebut merupakan buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara.
Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain, yaitu warga Brasil berinisial GAM. AP berusaha mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas berhasil membuktikan paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu.
"Sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100% sebagai Suspect," ungkapnya, pada Kamis (11/6/2026).
