Denpasar, IDN Times – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan pelaku tindak pidana narkotika periode bulan Juni dan Juli 2020. Empat pelaku yang berhasil diamankan satu di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika dengan kasus paket ganja dalam bentuk makanan yang dikirim dari Puerto Rico. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, yang didampingi oleh petugas dari Bea dan Cukai, pada Selasa (4/8/2020). Penangkapan tersangka WNA ini merupakan tindak lanjut temuan dari hasil tes Bea Cukai, bahwa ada kandungan ganja pada paket makanan. Berikut penjelasannya:
