Denpasar, IDN Times - Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali mengamankan tiga orang residivis di antaranya berinisial WR (45), SP (51), dan PHS (37). Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1.503,6 gram neto. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan paket sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Denpasar. Dari tangan tersangka SP, petugas mengamankan paling banyak barang bukti mencapai satu kilogram sabu.
"SP merupakan residivis dua kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada tahun 2017, dan baru keluar dari Lapas tahun 2022. Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021, dan WR yang bebas tahun 2023," terangnya, pada Senin (3/3/2025).