Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita sebuah bangunan gedung di Jalan Glogor Carik Nomor 108-B Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Gedung tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang dilakukan salah satu mantan narapidana berinisial MW (36) asal Tangerang.
Salah satunya ruko dengan tiga lantai yang berada di Jalan Glogor Carik, Kelurahan Pemogan sudah disewakan senilai Rp500 juta.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa tindakan ini sebagai wujud komitmen BNN RI untuk memiskinkan jaringan sindikat narkoba sehingga tidak mampu melakukan kejahatan narkotika lagi.