Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali telah menggelar sidang pewarganegaraan untuk 48 orang asing. Ke-48 orang itu mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Dua diantaranya mengajukan naturalisasi murni dan 46 warga blasteran yang merupakan hasil perkawinan campuran. Mereka menjalani sidang pada Senin (13/5/2024).
Nah rupanya untuk mengajukan menjadi WNI, ada biaya yang harus dibayarkan lho. Biaya ini bisa mencapai puluhan juta rupiah.