Denpasar, IDN Times - Bali menjadi pintu masuk utama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Menyikapi perkembangan dan dinamika penyebaran COVID-19 secara global, Pemerintah Provinsi pun menerbitkan Surat Keputusan Satgas Nasional Nomor 3 Tahun 2022.
PPLN harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR. Mereka juga wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain persyaratan di atas, PPLN wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000. Asuransi tersebut harus mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan serta pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.