Badung, IDN Times - Seorang perempuan berkebangsaan Prancis berinisial KJB (32) dideportasi dari Indonesia setelah ketahuan bekerja secara ilegal di klub malam daerah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan KJB terbukti bekerja di Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata.
"KJB diketahui bekerja di sebuah klub di wilayah Tibubeneng sebagai Sales Manajer dengan pendapatan sekitar Rp20 juta," terangnya, pada Selasa (4/11/2025).
